Mahfud MD: Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Otomatis

AKURAT.CO Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan dasar hukum penugasan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil langsung berlaku otomatis, tanpa perlu menunggu revisi undang-undang.
“Putusan MK itu enggak usah mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan,” ujar Mahfud saat menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Mahfud, frasa terkait penugasan anggota Polri oleh Kapolri ke jabatan sipil yang dicabut MK kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Isinya ‘ditugaskan oleh Kapolri’ itu sudah dibatalkan. Berarti karena batal, ya sudah. Enggak usah diubah lagi undang-undang, itu langsung berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: Rebutan Takhta Keraton Solo
Mahfud menekankan perbedaan mendasar antara putusan MK dan rekomendasi Komisi Reformasi Polri.
Jika rekomendasi komisi bersifat administratif dan disampaikan kepada presiden, maka putusan MK bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan seketika.
“Begitu palu diketokkan, putusan MK langsung berlaku,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah segera menertibkan mekanisme pemberhentian atau penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil agar sejalan dengan putusan tersebut.
“Proses pemberhentian harus segera diatur kembali kalau kita masih mengakui bahwa ini negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” pungkas Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






