PP Pemuda Muhammadiyah Tanggapi Perpol 10/2025: Konstitusional, Tidak Bertentangan Undang-Undang

AKURAT.CO Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah memberi tanggapan atas terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menyebut bahwa terbitnya Perpol tersebut sama sekali tidak melanggar undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
"(Perpol tersebut) adalah konstitusional, sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dzulfikar mengatakan, Perpol yang mengatur soal penempatan polisi di 17 kementerian/lembaga telah memberikan penjelasan sekaligus batasan-batasan terhadap ruang lingkup jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi Internasional yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan yang dimiliki oleh anggota Kepolisian.
Baca Juga: Terkait Perpol 10/2025, Seharusnya DPR Enggak Jadi Tukang Bela Polisi
"Sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian," tuturnya.
Bahwa penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2/2002 yang menyatakan Frasa "Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian" tidak dibatalkan oleh MK.
Artinya, lanjut Dzulfikar, MK tidak melarang anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri sepanjang dia menduduki jabatan sipil yang ada di dalam kementerian/lembaga sepanjang memiliki kaitan atau sangkut paut dengan tugas pokok Polri.
"Hal ini juga diperkuat dengan pendapat Mahkamah dalam Pertimbangan Hukum
Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," terangya.
Baca Juga: Baleg DPR Bantah Perpol 10/2025 Perluas Wewenang Polri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








