Komisi Percepatan Reformasi Polri Tindak Lanjuti Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025

AKURAT.CO Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menindaklanjuti polemik yang berkembang terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta.
“Akan ada rapat lanjutan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, untuk membahas persoalan ini,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Yusril, pembahasan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar seluruh persoalan dapat dikaji secara komprehensif dan proporsional.
“Dalam pemerintahan, koordinasi diperlukan untuk membahas persoalan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh isu yang berkaitan dengan reformasi kepolisian menjadi lingkup kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Hasil pembahasan akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
“Apakah diperlukan perubahan undang-undang atau tidak, semuanya merupakan kewenangan Presiden. Kami bertugas menyusun dan menyampaikan rekomendasi,” jelas Yusril.
Sambil menunggu hasil kajian komisi, Yusril menegaskan pemerintah tetap menghormati Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Kapolri dan masih berlaku.
“Apakah nantinya akan tetap berlaku atau mengalami perubahan, termasuk apakah perubahan itu perlu melalui undang-undang atau cukup dengan peraturan pemerintah, akan dibahas bersama dalam komisi dan dilaporkan kepada Presiden,” pungkasnya.
Baca Juga: DPP GMNI Periode 2025–2028 Resmi Dikukuhkan, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








