Komisi XIII DPR Optimistis RUU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan Awal 2026

AKURAT.CO Komisi XIII DPR RI optimistis Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dapat disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada awal 2026.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, dalam Forum Legislasi bertajuk “Upaya Konkret DPR RI Memaksimalkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK”.
Sugiat menegaskan bahwa proses pembahasan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
“Kita optimistis, paling lama tiga masa sidang. Kalau tidak bisa disahkan pada akhir masa sidang tahun ini, awal tahun depan insyaallah sudah tuntas,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU PSDK diselaraskan dengan perubahan regulasi di KUHP dan KUHAP, mengingat kedua payung hukum tersebut berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum. Pada hari yang sama, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.
“Kalau KUHP sudah tuntas, KUHAP kita tunggu. Undang-undang ini tentu akan mengikuti perubahan itu. Kalau masih ada ruang untuk masuk dalam proses pro-justitia, kita akan menyesuaikannya,” jelasnya.
Lebih jauh, Sugiat menekankan bahwa revisi UU ini penting agar keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif dapat terpenuhi, tidak semata fokus pada pemberian hukuman berat bagi pelaku kejahatan.
Ia mencontohkan kasus pemerkosaan yang menurutnya tidak cukup ditangani hanya dengan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tekankan Konektivitas untuk Dorong Ekonomi dan Pariwisata di DIY
“Kalau korban pemerkosaan tidak direhabilitasi, hidupnya hancur. Mungkin dia mengandung, mengalami trauma berat, dan sebagainya. Itu tidak adil. Karena itu, UU PSDK harus hadir untuk memulihkan kehidupan korban,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya pasal mengenai residusia sebagai bentuk komitmen negara memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
Sugiat menegaskan bahwa inti dari RUU PSDK bukan hanya melindungi saksi dan korban dari intimidasi dalam proses hukum, tetapi juga memastikan negara hadir setelah proses penegakan hukum selesai.
“Semua korban tindak kejahatan harus dilindungi dalam proses hukum, dan setelah itu negara wajib merehabilitasi kehidupannya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









