Habiburokhman Bantah Isu Restorative Justice di KUHAP Baru Jadi Alat Pemerasan

AKURAT.CO Isu mengenai isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai beredar dan menuai perdebatan publik.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan bahwa aturan restorative justice (RJ) berpotensi disalahgunakan menjadi alat pemerasan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.
Ia menjelaskan secara rinci ketentuan RJ dalam KUHAP baru, sekaligus membantah anggapan bahwa mekanisme tersebut dapat digunakan untuk memaksa pihak tertentu berdamai.
“Disebutkan di Pasal 74A dan 79, kesepakatan damai atau restorative justice dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan saat tindak pidana belum dipastikan keberadaannya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana mungkin sudah ada pelaku dan korban jika tindak pidana belum dipastikan. Mereka menilai celah ini bisa menjadi ruang pemerasan atau paksaan berdamai.
Menanggapi hal itu, Habiburokhman menegaskan bahwa tudingan tersebut keliru dan menyesatkan.
“Ini jelas klaim yang tidak benar. Mekanisme keadilan restoratif memang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Hal terkait penerapan RJ juga sudah diatur dalam pasal 79A, pasal 8, dan pasal 83 KUHAP,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KUHAP baru justru mempertegas batasan dan prinsip pelaksanaan restorative justice agar tidak disalahgunakan.
Salah satu poin penting adalah larangan keras adanya paksaan dalam proses kesepakatan damai.
“Upaya restorative justice harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan. Ini diatur jelas dalam Pasal 81,” tegasnya.
Habiburokhman menutup pernyataannya dengan menegaskan, restorative justice dalam KUHAP baru dirancang untuk memastikan kesukarelaan para pihak, bukan menjadi celah pelanggaran hukum.
“Jadi prasangka buruk itu sama sekali tidak bisa diterapkan, karena restorative justice justru harus dilakukan atas dasar kesukarelaan,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





