Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata, Terancam Proses Pidana dan Sidang Etik

AKURAT.CO Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan dua debt collector atau mata elang (matel) berinisial MET dan NAT di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yang seluruhnya merupakan anggota Polri aktif.
“Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam (12/12/2025).
Trunoyudo mengungkapkan, keenam tersangka bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Mereka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis malam (11/12/2025).
Insiden bermula saat dua debt collector diduga mencoba menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Situasi kemudian memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, MET (41) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah. Sementara NAT (32) sempat dilarikan ke RS Bhudi Asih, Jakarta Timur, namun meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Baca Juga: Junior Roberts Main di Sinetron Cinta Sedalam Rindu, Akui Adegan Perdana Malah Paling Berat
Proses Hukum dan Sidang Etik
Selain diproses secara pidana, keenam anggota Polri tersebut juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Sidang Komisi Kode Etik akan digelar pada Rabu pekan depan,” kata Trunoyudo.
Dalam proses etik, para tersangka diduga melanggar Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Mereka juga dijerat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang membuka peluang sanksi berat hingga pemecatan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka meski berasal dari institusi Polri.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Trunoyudo.
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap secara tuntas rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.
Baca Juga: Bulog dan Pemkab Sempang Bangun Fasilitas Pasca Panen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









