Meski tiga mantan pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa rehabilitasi tersebut hanya berlaku bagi tiga pihak dari ASDP, yakni Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain
"Keberlanjutan tersangkanya AJ, jadi yang direhabilitasi kan tiga orang. Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut," jelas Asep kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
"Karena yang direhabilitasi adalah tiga. Itu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan rehabilitasi terhadap tiga pejabat ASDP yang divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Baca Juga: KPK Tegaskan Persidangan Ungkap Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Akuisisi ASDP
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Mensesneg, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden pada Selasa (25/11/2025).
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah hari ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco.
Ia menjelaskan, Presiden mengikuti dinamika komunikasi antara pemerintah dan DPR terkait kasus yang mencuat sejak Juli 2024.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Begini Profil Ira Puspadewi Eks Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
DPR, kata Dasco, menerima berbagai aduan masyarakat dan telah meminta Komisi III melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyidikan.
Adapun, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur PT Prima Vista Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.