Akurat
Pemprov Sumsel

Bakom RI Kecam Tindakan Teror ke Kreator Konten yang Menyampaikan Kritik, Dorong Proses Hukum Ditegakkan

Atikah Umiyani | 2 Januari 2026, 20:22 WIB
Bakom RI Kecam Tindakan Teror ke Kreator Konten yang Menyampaikan Kritik, Dorong Proses Hukum Ditegakkan

AKURAT.CO Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Angga Raka Prabowo, memastikan bahwa pemerintah mengecam segala bentuk intimidasi dan teror terhadap warga negara yang menyampaikan kritik.

Hal itu disampaikan Angga merespons intimidasi dan teror terhadap sejumlah kreator konten dan influencer yang menyampaikan kritik, di antaranya Ramon Dony Adam atau DJ Donny, Sherly Annavita, dan Chiki Fawzi.

"Pemerintah RI menyatakan tegas menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman atau teror terhadap warga negara yang menyampaikan kritik," kata Angga, dikutip dari unggahn Instagram @arpuntukindonesia, Jumat (2/1/2025).

Angga menegaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berpendapat terhadap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.

Baca Juga: Pembentukan Badan Komunikasi Pemerintah Sudah Tepat, Angga Raka Bisa Jadi Jembatan Komunikasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Oleh karena itu, dia mendorong agar proses hukum ditegakkan jika ada tindakan yang bertentangan dengan UUD.

"Pemerintah juga mendorong proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana," kata Angga.

Sebelumnya, DJ Donny sebagai salah satu korban telah melaporkan kasus teror tersebut ke Polda Metro Jaya. Adapun, teror yang dialami yaitu kediamannya dikirimi paket berisi bangkai ayam dan dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal.

Sementara korban lainnya, Sherly Annavita juga mendapati mobilnya dicoret-coret oleh orang tak dikenal. Kemudian, Chiki Fawzi mendapat ancaman secara digital.

Para konten kreator tersebut mengaku mendapat teror setelah menyampaikan kritik terhadap penanganan bencana di Aceh dan Sumatera.

Baca Juga: Kantor Komunikasi Kepresidenan Berubah Menjadi Badan Komunikasi Pemerintah, Ini Penjelasan Mensesneg

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK