Kebakaran Rumah Hakim Tipikor Medan Dinilai Bentuk Teror, Negara Diminta Hadir

AKURAT.CO Kebakaran yang menimpa rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11/2025) mendapat sorotan serius.
Insiden tersebut terjadi saat sang hakim tengah memimpin persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Padang Lawas Utara, yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Rumah hakim yang terbakar berada di Komplek Taman Harapan Indah, Medan, dengan ruangan kerja hakim menjadi bagian yang dilalap api. Kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran.
Baca Juga: Polisi Harus Transparan soal Kebakaran Rumah Hakim Tipikor Medan
"Peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebetulan semata. Ini adalah bentuk teror yang nyata kepada penegak hukum, teror kepada pejuang pemberantasan korupsi," kata mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/11/2025).
Dia juga menyoroti peran Hakim Khamozaro, yang dianggap berani dan kritis dalam menggali dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam perkara tersebut. Dia menyebut, sang hakim pernah meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution hadir untuk memberi penjelasan mengenai dasar hukum pergeseran anggaran proyek.
"Perintah beliau untuk memeriksa Bobby merupakan tindakan nyata yang bersangkutan dalam menerapkan prinsip equality before the law," ujarnya.
Dia menyebut, perkara yang tengah berjalan membuka tabir dugaan penyalahgunaan anggaran secara sistematis. Dia menilai, pola pengelolaan anggaran dan tender proyek menunjukkan adanya potensi keterhubungan politik.
Jika pergeseran anggaran dilakukan atas perintah atau sepengetahuan kepala daerah, maka tanggung jawab hukum tidak berhenti pada kepala dinas. Selain itu, dia menekankan bahwa kebakaran rumah hakim tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa.
Baca Juga: Kebakaran Panti Jompo di Bosnia Tewaskan 10 Orang, Puluhan Lainnya Luka-Luka
"Kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu bukan sekadar persoalan kebakaran biasa, melainkan indikasi potensi tekanan terhadap aparat peradilan yang tengah menjalankan fungsi pengawasan kekuasaan. Negara harus hadir," tegasnya.
Praswad mendesak kepolisian mengusut tuntas sumber api, serta meminta KPK dan Mahkamah Agung menjamin perlindungan terhadap hakim yang menangani perkara korupsi berisiko tinggi. Dia menegaskan pentingnya negara menjamin keamanan penegak hukum.
"Jangan sampai keberanian hakim seperti Khamozaro Waruwu yang berupaya menegakkan keadilan justru dibalas dengan intimidasi dan teror… Presiden Prabowo wajib bertanggung jawab dan menjamin keamanan serta keselamatan seluruh penegak hukum yang sedang menjalankan tugas di lapangan," kata Praswad.
Rumah milik Hakim Khamozaro, yang sebelumnya diketahui meminta Jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut, dilaporkan terbakar pada hari, Selasa (4/11/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.
Rumah tersebut berada di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Saat kebakaran terjadi, Khamozaro dan keluarganya sedang tidak berada di rumah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







