Anggota DPR: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sudah Tepat

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sudah tepat, meski dinilai terlambat oleh sebagian masyarakat.
Abdul mengatakan, penetapan tersangka tersebut sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang dibentuk DPR untuk mengusut berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Ya, sudah tepat. Saya mengapresiasi langkah KPK yang menindaklanjuti hasil Pansus Haji 2024. Ini langkah baik, meskipun kesan di masyarakat keputusannya agak lambat,” ujar Abdul di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga: Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Gus Yaqut Akan Kembali Dipanggil KPK
Menurut Abdul, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjadi bukti bahwa kerja Pansus Haji tidak sia-sia dan kini menemukan legitimasi melalui proses hukum.
“Ini artinya kerja pansus tidak sia-sia. Kejanggalan yang kami temukan sudah terjawab melalui proses hukum,” katanya.
Abdul juga menegaskan dukungannya terhadap KPK dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat negara.
Selain itu, ia berharap penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat diawasi lebih ketat, terutama terkait aspek istitoah kesehatan serta kepatuhan terhadap antrean jemaah.
“Pengawasan harus diperketat. Kami menemukan praktik loncat antrean di sejumlah daerah. Ke depan, haji harus benar-benar diberikan kepada mereka yang sesuai urutan dan memenuhi syarat,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersebut telah dilakukan, meski belum diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.
Baca Juga: Gus Yaqut Diduga Terima Kickback dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan Undang-Undang, sehingga memunculkan dugaan jual beli kuota haji khusus. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








