Vonis 10 Tahun Dinilai Keliru, Tim Hukum Edward Corne Resmi Ajukan Banding ke PN Jakarta Pusat

AKURAT.CO Tim Kuasa Hukum Edward Corne menempuh langkah hukum lanjutan dengan resmi mendaftarkan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga tersebut dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pendaftaran memori banding dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat pada Selasa (14/04/2026).
Pihak kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan fundamental dalam pertimbangan hakim di tingkat pertama, terutama dalam menafsirkan prosedur internal perusahaan.
Sebelumnya, Edward didakwa memberikan keistimewaan kepada beberapa mitra internasional seperti BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem dalam pengadaan BBM Gasoline RON 90 dan 92.
Namun, tim kuasa hukum membantah keras tuduhan adanya pembocoran informasi rahasia atau pemberian tambahan waktu penawaran secara ilegal.
Menurut tim hukum, interaksi yang dilakukan Edward adalah murni komunikasi bisnis guna mencapai harga terbaik untuk negara.
“Dakwaan Penuntut Umum tidak komprehensif karena didasarkan pada perbedaan penafsiran terhadap ketentuan internal perusahaan yang dipahami oleh para pekerja di Pertamina Patra Niaga,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi LPG Lewat Kesiapan Armada Logistik
Tim kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tindakan Edward justru memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan, bukan kerugian negara.
Negosiasi yang dilakukan disebut berhasil menekan harga penawaran di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Negosiasi tersebut berhasil menekan harga dari para mitra yang penawarannya sudah berada di bawah HPS sehingga menghasilkan penghematan hingga USD 26 juta. Tidak ada keuntungan pribadi dalam proses tersebut,” lanjut mereka.
Langkah banding ini juga diperkuat dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota dalam putusan sebelumnya.
Hakim tersebut mempertanyakan validitas kerugian negara serta tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan Edward.
“Tidak tepat seseorang dipidana karena menjalankan tugas profesional yang dilakukan sesuai prosedur dan pedoman internal perusahaan,” tegas tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Edward Corne berharap pengadilan tingkat banding dapat melihat perkara ini secara lebih objektif, terutama mengenai peran kliennya yang dinilai hanya menjalankan tugas sesuai koridor pedoman perusahaan.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya penghematan hingga jutaan dolar dari transaksi tersebut. Artinya komunikasi yang dilakukan bukan untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan untuk kepentingan perusahaan,” jelas kuasa hukum saat ditemui media.
Dengan diajukannya memori banding ini, pihak Edward Corne meminta agar seluruh bukti efisiensi dan ketiadaan niat jahat kembali dipertimbangkan demi keadilan hukum bagi profesional di tubuh BUMN.
“Atas dasar itu kami mengajukan memori banding agar seluruh fakta persidangan dapat dinilai kembali secara objektif pada tingkat banding,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







