Megawati Soroti Sidang Kasus Air Keras di Pengadilan Militer: Ini kok Terasa Janggal

AKURAT.CO Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, mempertanyakan proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis yang saat ini disidangkan di peradilan militer.
Ia menilai terdapat hal yang janggal dan perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait aspek keadilan bagi korban.
Pernyataan itu disampaikan Megawati saat berpidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Sabtu (2/5/2026).
“Saya melihat kasus penyiraman air keras ini kok terasa janggal. Kenapa prosesnya dibawa ke pengadilan militer?” ujarnya.
Megawati menilai, persoalan ini penting untuk dijawab oleh para ahli hukum, terutama terkait kewenangan peradilan.
Ia juga mempertanyakan apakah korban memiliki ruang untuk menentukan jalur hukum yang dianggap lebih adil.
“Apakah korban bisa memilih di mana perkara ini disidangkan? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang siapa pun.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Itu prinsip dasar yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Kasus Disidangkan di Peradilan Militer
Kasus ini menyeret empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Baca Juga: BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
Keempat terdakwa kini menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Jakarta.
Namun, langkah tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Tim Advokasi untuk Demokrasi yang mendampingi korban. Mereka bahkan memilih tidak menghadiri sidang perdana sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan peradilan militer.
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi, menyatakan sejak awal pihaknya menolak kasus ini ditangani di jalur militer karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban sipil.
Di sisi lain, pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pengadilan Militer, Fredy Ferdian Isnartanto, menyebut seluruh aspek perkara—mulai dari status terdakwa hingga lingkup kesatuan—memenuhi syarat untuk disidangkan di peradilan militer.
“Kalau dipaksakan ke peradilan umum, justru berpotensi ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, pihak oditurat militer menyatakan para terdakwa dijerat pasal berlapis dalam KUHP terkait penganiayaan berat berencana. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena tidak hanya menyangkut tindak kekerasan, tetapi juga membuka perdebatan publik mengenai transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan, khususnya ketika melibatkan aparat militer dan korban dari kalangan sipil.
Baca Juga: Mikel Arteta Sebut Pemain PSG dan Munchen Beda Level, Sindir Perbedaan Menit Bermain?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






