Akurat Logo

Kesehatan Memburuk di Tahanan, Kuasa Hukum Komang Ani Susana Minta Perkara Dihentikan

Ayu Rachmaningtyas | 3 Juni 2026, 19:40 WIB
Kesehatan Memburuk di Tahanan, Kuasa Hukum Komang Ani Susana Minta Perkara Dihentikan
Komang Ani Susana, tersangka pemalsuan surat keterangan kelurahan masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Foto: Wartakota.tribunnews.com/Dok. Pribadi

AKURAT.CO Perjuangan hukum yang dijalani Komang Ani Susana selama lebih dari satu dekade memasuki babak baru. 

Perempuan berusia 69 tahun itu kini ditahan di Polda Metro Jaya meski sebelumnya telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah, melawan perusahaan pengembang, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Tim kuasa hukum Komang Ani Susana dari Rizal Nusi & Partners menilai penahanan tersebut sebagai ironi dalam penegakan hukum.

Menurutnya, Komang justru berstatus tersangka perkara dugaan pemalsuan surat keterangan kelurahan yang sebelumnya telah menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara perdata dan dinyatakan sah oleh pengadilan.

"Dokumen yang dipersoalkan saat ini telah diuji dalam persidangan perdata dan menjadi bagian dari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami melihat adanya indikasi kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Rizal Nusi, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Pemburu Begal, Enam Kasus Berhasil Terungkap

Terkait hal tersebut, pihak Komang mengajukan permohonan perlindungan kepada sejumlah institusi penegak hukum, yakni Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Mereka meminta kejaksaan menolak berkas perkara secara permanen atau menerbitkan status P-19 sehingga proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

Selain mempersoalkan aspek hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan Komang yang disebut terus menurun selama menjalani penahanan.

Sebelumnya, Komang telah didiagnosis menderita glaukoma stadium lanjut sejak 2023.

Penyakit tersebut mengancam fungsi penglihatannya apabila tidak mendapatkan perawatan dan pengobatan secara rutin.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Gandeng Polda Metro Jaya Optimalkan CCTV demi Keamanan Kota

"Tanpa penggunaan obat tetes mata secara berkala dan pengawasan medis yang memadai, klien kami berisiko mengalami kebutaan permanen," kata Rizal Nusi.

Tak hanya itu, Komang juga disebut mengidap gangguan jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB). Kondisi yang mempengaruhi sistem kelistrikan jantung dan dapat menimbulkan keluhan seperti jantung berdebar, mudah lelah, pusing, hingga sesak napas.

Pihak keluarga mengaku khawatir kondisi kesehatan Komang, yang telah berusia lanjut, selama berada dalam tahanan.

"Kekhawatiran terbesar kami saat ini bukan lagi soal sengketa tanah tetapi kesehatan Ibu Komang. Kami takut beliau kehilangan penglihatannya secara permanen sebelum bisa kembali ke rumah," jelas Rizal Nusi.

Diketahui, Komang Ani Susana menjadi korban sengketa lahan seluas 13 bidang di Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Ia berhadapan dengan pengembang perumahan PT Paramount Enterprise International.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Rismon Sianipar, Lima Tersangka Lain Tetap Lanjut

Lahan yang dibeli Komang secara sah pada periode 1991-1994 telah berubah menjadi area komersial, ruko, dan gerbang klaster perumahan mewah.

Pada 29 April 2026 Komang resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu terkait kepemilikan lahan tersebut.

Kasus yang dialami Komang memunculkan dugaan kolaborasi ilegal antara pengembang properti dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang merekayasa peta lokasi lahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.