Akurat Logo

Truk Diduga Terobos Jalur hingga Tabrak Mobil, PT Siasat Cepat Muda Digugat ke Pengadilan

Siti Nur Azzura | 6 Juni 2026, 12:19 WIB
Truk Diduga Terobos Jalur hingga Tabrak Mobil, PT Siasat Cepat Muda Digugat ke Pengadilan
Ilustrasi pengadilan.

AKURAT.CO Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Pondok Pinang–TMII, melibatkan sebuah Truck Tronton Box milik PT Siasat Cepat Muda dengan kendaraan Toyota Corolla Altis milik Advokat Eliadi Hulu pada 26 Mei 2026.

Akibat dari kecelakaan ini, Toyota Corolla Altis mengalami kerusakan serius pada bagian pintu belakang, kaca kendaraan, bemper belakang, rangka kendaraan, serta lingkar roda belakang karena benturan keras dari truk.

Atas kejadian itu, Eliadi Hulu mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Siasat Cepat Muda, dan pengemudi truk atas nama Wagiman Abdulrahman A., ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Julianus Halawa, dkk.

Baca Juga: Peran Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan: Perlindungan dan Bantuan bagi Masyarakat

Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi truk yang secara tiba-tiba menerobos jalur kendaraan Penggugat, sehingga mengakibatkan benturan keras pada bagian samping belakang kendaraan Toyota Corolla Altis. Hal tersebut diakui secara langsung oleh pengemudi Truk.

Selain biaya perbaikan kendaraan, Penggugat juga mengklaim mengalami kerugian berupa penurunan nilai jual kendaraan akibat riwayat kecelakaan yang mengenai struktur kendaraan.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, salah satu alasan utama PT Siasat Cepat Muda digugat adalah karena perusahaan tersebut merupakan pemilik dan operator kendaraan yang digunakan pada saat kecelakaan terjadi.

Pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan diduga sedang menjalankan tugas dan aktivitas operasional, untuk kepentingan perusahaan ketika peristiwa tersebut berlangsung.

"Perkara ini bukan semata-mata persoalan kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum perusahaan angkutan terhadap keselamatan pengguna jalan. Kendaraan berat yang beroperasi di jalan tol memiliki potensi risiko yang sangat besar apabila tidak dikelola dengan standar keselamatan yang memadai," kata Julianus, Sabtu (6/6/2026).

Dia menjelaskan, gugatan tersebut didasarkan pada prinsip vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti yang telah dikenal dalam hukum perdata Indonesia dan tercermin dalam ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Baca Juga: Tragis! Satu Keluarga Tewas dalam Kecelakaan Bus Maut di Virginia Saat Hendak Hadiri Pernikahan Kerabat

Berdasarkan prinsip tersebut, pemberi kerja atau perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh pekerja atau orang yang bertindak untuk dan atas kepentingan perusahaan dalam menjalankan pekerjaannya.

"Ketika seorang pengemudi menjalankan kendaraan perusahaan dalam rangka kegiatan operasional perusahaan, maka tindakan dan kelalaiannya tidak dapat dipisahkan begitu saja dari tanggung jawab korporasi. Oleh karena itu, apabila terjadi kerugian akibat kelalaian pengemudi yang sedang menjalankan tugasnya, perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum kepada pihak yang dirugikan," tegasnya.

Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, pembinaan, serta memastikan bahwa setiap pengemudi yang mengoperasikan armada perusahaan mematuhi standar keselamatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.