Di Hadapan Ratusan Mahasiswa, Dirjen Pemasyarakatan Ungkap Transformasi Besar Sistem Lapas Indonesia

AKURAT.CO Sistem pemasyarakatan di Indonesia terus bertransformasi menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi, dalam Diskusi Publik Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial yang diselenggarakan HALLONEWS bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Mashudi, pemasyarakatan saat ini tidak lagi dipandang sebagai institusi yang hanya menjalankan putusan pengadilan. Paradigma pemidanaan telah bergeser dari pembalasan menjadi pembinaan dan pemulihan.
“Jika sebelumnya hukuman identik dengan pembalasan atas kesalahan, kini pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, serta mempersiapkan warga binaan kembali hidup secara produktif di tengah masyarakat,” kata Mashudi di Aula Nusantara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, pemasyarakatan kini menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan yang lebih manusiawi.
“Pemasyarakatan kini tidak lagi berada di ujung proses hukum. Kami menjadi bagian penting sejak awal sistem peradilan pidana untuk mendukung terwujudnya keadilan yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Mashudi menjelaskan, salah satu terobosan yang dilakukan adalah penerapan alternatif pemidanaan berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Baca Juga: Kemenhaj Siap Berantas Kartel Haji Lewat Ekosistem yang Transparan
Pendekatan tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara dan menjadikan pemenjaraan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Dalam perkara narkotika, pendekatan rehabilitasi juga menjadi bagian penting dari sistem pemidanaan. Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., mengatakan rehabilitasi bukan sekadar alternatif hukuman, melainkan tanggung jawab negara untuk memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial seseorang.
“Melalui pemulihan sosial, integrasi kembali ke masyarakat menjadi tolok ukur utama keberhasilan dari setiap program pemulihan,” ujar Bina yang turut menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.
Diskusi publik ini diikuti ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan, termasuk mengenai kondisi terkini lembaga pemasyarakatan yang kerap menjadi sorotan publik.
Pemimpin Redaksi HALLONEWS, Sumber Rajasa Ginting, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kontribusi media dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem pemasyarakatan yang lebih modern dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Diskusi ini kami selenggarakan agar masyarakat menjadi lebih paham tentang sistem pemidanaan,” katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, menilai sistem pemasyarakatan Indonesia perlu meninggalkan paradigma penghukuman warisan kolonial dan beralih pada pendekatan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
“Pemasyarakatan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, yakni memanusiakan setiap individu,” ujarnya.
Lisda juga menyoroti persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang dinilai bukan hanya berdampak pada kenyamanan fisik, tetapi juga menurunkan efektivitas pembinaan serta meningkatkan risiko residivisme.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memperparah persoalan kejahatan dalam jangka panjang apabila tidak diatasi melalui reformasi sistem pemasyarakatan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Kemenhaj Siap Berantas Kartel Haji Lewat Ekosistem yang Transparan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








