Akurat Logo

Model Sekaligus Eks Staf Ahli Heri Gunawan Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Saeful Anwar | 15 Juni 2026, 23:52 WIB
Model Sekaligus Eks Staf Ahli Heri Gunawan Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Fitri Assiddikki, model yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan Fitri tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya. Sebelumnya, dia juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan lalu.

"Sampai dengan sore ini, F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Staf Ahli DPR dalam Penanganan Dugaan Korupsi CSR BI

KPK menyatakan akan mempertimbangkan sikap kooperatif Fitri dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik juga akan mengevaluasi langkah lanjutan yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan penerbitan surat panggilan baru.

"Ya, nanti kita akan pertimbangkan (upaya paksa). Tentu penyidik nanti akan mempertimbangkan sikap kooperatif atau tidaknya saksi, termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut. Semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya," imbuhnya.

Keterangan Fitri dinilai penting, karena penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana CSR BI-OJK.

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade pada Oktober 2025. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar dan menjadi bagian dari penelusuran aset yang diduga terkait perkara.

"Diduga ada aliran uang dari tersangka kepada pihak-pihak terkait. Ini yang terus ditelusuri, termasuk juga aset," tegas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana CSR BI, KPK: Mengarah ke DPR hingga OJK

Keduanya diduga menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, hingga kini keduanya belum ditahan.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar yang berasal dari dana program sosial BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan bermotor, dan aset lainnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.