Akurat Logo

Anggap Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Exponen 08 Desak KPK Tangkap Menhut Raja Juli

Herry Supriyatna | 8 Juli 2026, 15:28 WIB
Anggap Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana, Exponen 08 Desak KPK Tangkap Menhut Raja Juli
Ketua Presidium Exponen 08, M. Damar.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Suhardiman Amby merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Di sisi lain, Raja Juli Antoni juga telah mengakui adanya pemberian amplop dari Suhardiman dan menyatakan telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada KPK.

Merespons perkembangan kasus ini, Ketua Presidium Exponen 08, M. Damar, mendesak KPK untuk bersikap tegas dan segera menangkap Raja Juli Antoni.

Menurut Damar, meskipun Menhut telah menyerahkan amplop tersebut ke KPK, tindakan itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Sebagai loyalis dan jenderal lapangan kemenangan Presiden Prabowo, saya meminta KPK bersikap tegas dengan menangkap Raja Juli Antoni sebagai Menhut, dikarenakan menerima gratifikasi berupa amplop yang diduga berisi uang," ujar Damar dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Diverifikasi DGPP

Damar menegaskan bahwa tindakan tegas dari lembaga antirasuah sangat diperlukan demi mendukung penuh komitmen pemberantasan korupsi yang terus digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Komitmen antikorupsi di jajaran kabinet Presiden Prabowo harus dilaksanakan karena itu perintah dari Bapak Presiden itu sendiri dan amanah konstitusi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Damar menjelaskan bahwa pemberian amplop tersebut dilakukan dalam konteks adanya permohonan pembebasan kawasan hutan. Hubungan sebab-akibat ini dinilai memperkuat indikasi adanya praktik rasuah.

"Jadi sekali lagi saya katakan, pengembalian uang itu tidak pernah menghilangkan tindak pidananya karena ada latar belakang pemberiannya. Jelas itu mengarah ke tindakan korupsi,” pungkas Damar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.