Akurat Logo

KPK Perkuat Unsur Suap dalam Dugaan Pemberian Uang Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Antoni

Saeful Anwar | 10 Juli 2026, 18:13 WIB
KPK Perkuat Unsur Suap dalam Dugaan Pemberian Uang Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Antoni
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut penyidik memperkuat pembuktian unsur suap oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Penyidik kini fokus memperkuat pembuktian unsur dugaan suap terkait pemberian uang oleh Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, pendalaman dilakukan untuk memastikan konstruksi hukum atas dugaan pemberian tersebut.

"Ya, itu yang sedang didalami," katanya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan guna memperjelas maksud pemberian uang, tujuan penyerahannya, hingga keterkaitannya dengan permohonan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare di Kuansing.

Baca Juga: KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Tukar Uang SHU dari Petani ke Dolar Singapura

"Itu maksudnya seperti apa, tujuannya apa, itu yang menjadi materi penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik. Tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangannya," jelasnya.

Perkara ini bermula dari pengusutan dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing yang menjerat Suhardiman Amby, Sekda nonaktif Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Namun dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.

Penyidik menduga uang yang dikumpulkan dari para petani itu kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum digunakan untuk kepentingan pengurusan izin di Kementerian Kehutanan.

Sejumlah alat bukti juga telah diamankan penyidik, di antaranya uang SGD12.000 yang disita dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD Prima Sehati, Juprizal, serta Rp15 juta dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah.

Baca Juga: KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Bagian Uang Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK menduga Juprizal ikut mengetahui bahkan berperan dalam proses pengumpulan uang dari anggota KUD. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa uang SGD12.000 tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan setelah Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat bertemu Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Selain menyita uang, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Juprizal, Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing, Ade Fahrer; serta Camat Logas Tanah Darat, Syahferry.

Pemeriksaan difokuskan pada proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan, mekanisme pengumpulan dana, serta pihak-pihak yang mengetahui dugaan aliran uang tersebut.

Meski Raja Juli Antoni belum dipanggil sebagai saksi, KPK memastikan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan pada 12 Juni 2026.

Baca Juga: Dalami Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

Raja Juli kemudian melaporkan peristiwa itu sebagai penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026. Beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK