Tanggapan KPK Terkait Pelimpahan Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pelimpahan tiga perkara korupsi dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
KPK meyakini keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan efektivitas dan profesionalisme penanganan perkara.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejaksaan Agung," ujar Budi, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Kesetaraan di Hadapan Hukum, Kortas Tipidkor Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Menurutnya, baik Polri maupun Kejagung selama ini juga terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Karena itu, publik diminta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses yang sedang berjalan.
"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ujar Budi.
Budi pun mengajak masyarakat untuk menghormati setiap tahapan proses hukum dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penanganan perkara rampung.
"Untuk itu, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ajaknya.
Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya resmi dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan itu disebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.
Baca Juga: DPR Hormati Penggeledahan Kortas Tipidkor Polri: Penegakan Hukum Harus Dihargai
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengatakan, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian ketiga perkara tersebut sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ia menegaskan pelimpahan perkara merupakan wujud sinergi antara Polri dan Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FS) sebagai tersangka. Bersama dengan Febrie, ditetapkan juga pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi hingga pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya disidik bersama Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel yang sebelumnya disidik tim gabungan kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







