Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025).
Mereka menuding Febrie terlibat dalam empat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam sejumlah kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
"Diduga, Jampidsus Febrie Adriansyah memberantas korupsi sembari melakukan korupsi," ujar Koordinator KSST, Ronald Loblobly, saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam empat kasus.
Ronald Loblobly menjelaskan bahwa salah satu dugaan korupsi terbesar yang melibatkan Febrie Adriansyah adalah dalam pelaksanaan lelang saham PT GBU, aset sitaan dalam kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Ada Dua Skema Kurikulum yang Bisa Diadopsi Sekolah Rakyat
Menurutnya, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI melelang 1 paket saham PT GBU dengan nilai keekonomian sebesar Rp12,5 triliun, tetapi dilego hanya dengan harga Rp1,945 triliun melalui skema yang diduga direkayasa.
Perusahaan pemenang lelang, PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM), diduga sengaja didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana korupsi suap.
"Pelaksanaan lelang seolah-olah tidak memiliki peminat, sehingga harga limitnya bisa ditekan (mark down), dan PT IUM menjadi satu-satunya peserta yang mengajukan penawaran," ungkap Ronald.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan penggunaan appraisal fiktif yang dilakukan oleh dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan serta KJPP Tri Santi & Rekan, untuk melegalisasi harga rendah dalam lelang tersebut.
"Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa lepas tanggung jawab dengan alasan lelang adalah kewenangan PPA Kejagung. Ia telah menangani kasus Jiwasraya sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung dan memahami bahwa nilai keekonomian tambang PT GBU jauh lebih tinggi dari nilai lelang," tegas Ronald.
Ronald juga meminta KPK mendalami dugaan adanya hubungan khusus antara Febrie Adriansyah dan Andrew Hidayat dalam proses lelang ini.
Atas dasar laporan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak KPK segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker: Hilangkan Ego Sektoral
Mereka menekankan bahwa KPK harus bertindak independen dan profesional dalam mengusut dugaan korupsi ini demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










