Koalisi Sipil Anti Korupsi Ungkap Fakta Dugaan Penghalangan Penyidikan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Zarof Ricar.
Koordinator Koalisi, Ronald Lobloby, memaparkan empat fakta penting yang mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Ia menilai, tindakan Jampidsus tidak hanya tidak profesional, tetapi juga berpotensi melindungi pelaku kejahatan besar.
Ronald menyebut, meskipun Zarof Ricar telah mengaku menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Ny. Purwati Lee, pemilik Sugar Group Company, sejak 26 Oktober 2024, hingga kini belum ada penggeledahan terhadap rumah atau kantor pihak pemberi suap.
Pemanggilan terhadap Purwati Lee dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Sweet Indolampung, baru dilakukan enam bulan kemudian pada April 2025.
"Alih-alih mendalami temuan uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, Jampidsus justru menyampaikan kepada pers bahwa penyidik tidak wajib memeriksa pihak yang disebutkan tersangka. Ini pernyataan mencurigakan sekaligus tidak logis," kata Ronald usai memberikan keterangan kepada Inspektur Jamwas, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Klasemen MotoGP: Zarco Patahkan Dominasi Ducati di 5 Besar, Marquez Bersaudara Masih Kuasai Puncak
Zarof Ricar hanya dikenai pasal gratifikasi, bukan pasal suap, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 10 Februari 2025.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai hal ini sebagai bentuk penyimpangan hukum yang terindikasi kuat sebagai upaya melindungi pemberi suap dan hakim penerima.
"Dakwaan seharusnya memuat pasal suap karena secara eksplisit menyebut diksi seperti 'pegawai negeri', 'jabatan', dan 'mempengaruhi putusan'. Ini bukan sekadar gratifikasi. Zarof Ricar diduga berperan sebagai gate keeper, bukan penerima akhir," tegas Sugeng.
Ia juga menilai dakwaan yang tidak memasukkan peran dan struktur kejahatan secara lengkap berisiko menimbulkan kekaburan hukum (obscuur libel).
Kesaksian Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar, dalam persidangan 28 April 2025 menyebut jumlah uang yang disita mencapai Rp1,2 triliun.
Angka ini lebih besar dari yang tercatat dalam dakwaan, yaitu Rp915 miliar. "Patut dipertanyakan, ke mana selisih Rp285 miliar itu?" ujar Sugeng.
Ronald juga mempersoalkan tidak digunakannya barang bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan rumah Zarof Ricar, seperti ponsel, laptop, dan email milik keluarga.
Ia menilai Kejaksaan Agung tidak transparan dalam mengungkap keberadaan dan isi dari barang bukti tersebut.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menegaskan Koalisi sepenuhnya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: MBG Tetap Jalan Meski Tak Ada Bantuan dari Negara Lain, PCO: Dananya Sudah Ada
Namun, ia meminta Presiden mengevaluasi kinerja Jampidsus Febrie Adriansyah yang dinilai menyimpang dan merusak integritas penegakan hukum.
“Jampidsus selama ini seolah-olah menegakkan hukum dengan pengumuman kerugian negara bernilai fantastis, padahal metodologi penyidikannya dipertanyakan. Ini lebih tampak seperti upaya membangun popularitas pribadi,” ujarnya.
lSebagai tindak lanjut, Koalisi akan menyerahkan Surat Terbuka untuk Presiden RI beserta buku berjudul "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi" pada Rabu, 28 Mei 2025 di Istana Negara.
Buku tersebut memuat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










