Saan Soal Wacana Hak Angket Kasus Febrie Adriansyah: Belum Ada Usulan Resmi

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan wacana penggunaan hak angket DPR terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan hak konstitusional setiap anggota DPR.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada usulan resmi mengenai penggunaan hak angket di DPR, meski sebelumnya muncul dorongan dari anggota Fraksi Partai Demokrat.
"Ya itu kan hak anggota ya, hak anggota. Anggota tentu hak konstitusional mereka ya untuk semua terkait dengan hak-hak anggota yang ada di DPR. Sampai hari ini belum ada (usulan resmi)," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Muzani: MPR Tak Bahas Kasus Eks Jampidsus Febrie saat Bertemu Mahkamah Agung
Selain itu, dia juga menanggapi usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah. Menurut dia, setiap usulan yang berkembang di ruang publik patut dihormati.
"Ah itu kita hormati semuanya," ucap Wakil Ketua Umum Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk merespons ketegangan yang mencuat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Khususnya, dalam penanganan sejumlah perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, konflik terbuka antarlembaga penegak hukum tersebut telah menimbulkan keresahan publik dan berpotensi mengganggu kredibilitas penegakan hukum. Benny menilai perseteruan antara dua institusi penegak hukum itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Dia mengingatkan, ketegangan serupa bukan kali pertama terjadi sehingga diperlukan langkah konstitusional untuk memastikan koordinasi dan tata kelola penegakan hukum tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga: Kenapa FBI dan Secret Service Terlibat dalam Kasus Febrie Adriansyah? Ini Penjelasannya
"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air," ujar Benny dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, penggunaan hak angket perlu dipertimbangkan sebagai instrumen pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah di sektor penegakan hukum, bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
"Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







