KPK Sita Kantor dan 7,6 Km Pipa Banten Inti Gasindo Terkait Korupsi Jual Beli Gas PGN

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), bagian dari Isargas Group, dalam penyidikan dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2024.
"Penyitaan terhadap PT BIG dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan dengan luas 300 meter persegi, serta bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).
Selain kantor, KPK juga menyita 13 pipa gas milik PT BIG yang digunakan sebagai agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Di mana, total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 kilometer dan berada di wilayah Kota Cilegon.
Baca Juga: Pasokan Gas PGN ke Jawa Barat Terganggu Akibat Penurunan Volume
Seluruh aset yang disita tersebut, dikuasai oleh Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE). Aset-aset itu disita dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai USD15 juta.
"Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025," tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menahan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE sejak 2007, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan PGN. Selain Arso, lembaga antirasuah juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni:
- Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN;
- Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE; dan
- Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN.
Menurut KPK, kerja sama antara PGN dan IAE diselimuti praktik pengondisian, termasuk adanya pemberian 'fee' dari Arso kepada Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura, sebagai imbalan atas kesepakatan advance payment senilai USD15 juta dalam proyek jual beli gas tersebut.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas PGN-IAE
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHPI) BPK dengan Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE pada 2017–2021 menyebabkan kerugian negara sebesar USD15 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan seluruh tersangka kini telah ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









