Akurat Logo

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Saeful Anwar | 17 Juli 2026, 16:30 WIB
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Kejagung periksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, Febrie telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan setelah pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Berdasarkan sprindik dari penyidik Kortastipidkor Polri, salah satunya terkait perkara TPPU dan Asabri," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, memastikan akan mendampingi kliennya selama menjalani pemeriksaan.

"Iya, saya ikut mendampingi," kata Hotman kepada wartawan.

Baca Juga: Temui Jampidsus, Hotman Paris Isyaratkan Bakal Dampingi Febrie Adriansyah

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.