Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan itu mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif telekomunikasi ditetapkan penyelenggara berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota harus diatur secara eksplisit agar pengguna memperoleh kepastian hukum atas layanan yang telah dibayarkan.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," kata Adies.
Menurut MK, layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga pengaturan tarif dan layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.
Mahkamah menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan.
Operator tetap dapat menawarkan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun bentuk inovasi lain yang memberikan keleluasaan kepada pelanggan sesuai kebutuhan.
Selain itu, MK menyebut perlindungan terhadap pelanggan yang masih memiliki sisa kuota dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Dalam pertimbangannya, MK juga meminta pemerintah lebih adaptif dalam menetapkan formula tarif telekomunikasi sesuai perkembangan teknologi, model bisnis, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Setiap kebijakan penyesuaian tarif juga diminta melibatkan kelompok pemerhati telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.
Baca Juga: Fungsi Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Penjaga Demokrasi dan Pelindung Konstitusi Negara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








