KPK Dalami Dugaan Suap Proyek hingga Jual Beli Jabatan dari OTT Bupati Pemalang

AKURAT.CO Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menjadi salah satu yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Jawa Tengah dan Jakarta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan, Bupati Pemalang ditangkap di Jakarta dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang. Yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pemalang.
Dalam operasi senyap, tim KPK mengamankan 21 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo, Jawa Tengah.
Baca Juga: OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Tunai Rp2 Miliar Lebih
Dari total 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Lima orang yang diamankan di Jakarta, termasuk Anom Widiyantoro, telah lebih dahulu diperiksa.
Sementara tujuh orang lainnya, yakni enam dari Pemalang dan satu dari Purworejo, dijadwalkan tiba di Jakarta, pada siang hingga sore ini, untuk menjalani pemeriksaan.
Selain mengamankan para pihak, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta sejumlah barang bukti lain yang masih didalami.
Menurut Budi, penyelidikan KPK menemukan adanya dugaan penerimaan yang dilakukan Bupati Pemalang terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Ketika kemudian dilakukan pendalaman, termasuk kegiatan di lapangan, tim menemukan adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati ini tidak hanya soal jual beli jabatan, tapi juga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pemalang," jelasnya.
Baca Juga: OTT KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap
KPK masih mendalami apakah dugaan penerimaan tersebut akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap, suap ijon proyek, atau pemerasan terhadap pihak swasta.
Konstruksi perkara beserta pasal yang akan disangkakan akan diputuskan dalam forum ekspose setelah pemeriksaan awal rampung.
Selain dugaan korupsi proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga telah menyegel sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara dan memudahkan proses penggeledahan apabila perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Budi belum merinci lokasi yang disegel, termasuk informasi mengenai rumah dinas bupati. Namun, ia memastikan penyegelan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan barang bukti dan mencari bukti tambahan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






