Akurat Logo

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Tunai Rp2 Miliar Lebih

Saeful Anwar | 29 Juli 2026, 12:22 WIB
OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Tunai Rp2 Miliar Lebih
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut, OTT Pemalang bermula dari penyelidikan tertutup terkait suap menyuap. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, OTT bermula dari penyelidikan tertutup yang kemudian berujung pada penangkapan.

"Benar. Bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Dari total 21 orang yang diamankan, lima orang ditangkap di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.

Baca Juga: OTT KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap

Lima orang yang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara, enam orang yang diamankan di Pemalang dan satu orang di Purworejo sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.

Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh Anom Widiyantoro terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Selain itu, penyidik juga menduga terdapat praktik jual beli jabatan yang melibatkan kepala daerah tersebut.

Baca Juga: Bupati Terjaring OTT

KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu paling lama satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut, sebelum mengumumkan konstruksi perkara beserta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK