Akurat Logo

KPK Periksa Anak Anwar Sadad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Saeful Anwar | 4 Agustus 2026, 16:18 WIB
KPK Periksa Anak Anwar Sadad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. - ANTARA/Rio Feisal/am

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Dua saksi yang dipanggil penyidik, yakni Muhammad Haykal Ismail Sadad, pihak swasta yang juga merupakan putra Anggota DPR RI sekaligus tersangka dalam perkara ini, Anwar Sadad. Kemudian saksi lainnya, yakni Achmad Hadi Fauzan, pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Anwar Sadad Diduga Terima Rp6,9 Miliar

Pemeriksaan keduanya merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka penerima suap dalam pengembangan kasus dana hibah Pokmas. Dia diduga meminta komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen, dari alokasi dana hibah yang menjadi jatahnya saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan sejumlah tersangka pemberi suap serta menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.