KPK Periksa Eks Dirjen Kemensos dan 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK), terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (4/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi yang berasal dari unsur swasta maupun pejabat Kementerian Sosial. Delapan saksi yang dipanggil, yakni Direktur Utama PT Dallahas Angkutan Service (PT DAS), Muhammad Alamsyah; PT Ammacoo Chem, Andryanto Setiawan; PT Javier Mandiri Transportasi, Moch Saiful.
Baca Juga: Tito Mau Integrasikan Data Dukcapil dan Bansos agar Tepat Sasaran
Kemudian ada Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial pada 2020, Cecep Sulaeman, yang kini berstatus ASN di Kemensos. Juga ada Lembaga Kesejahteraan Sosial Kemensos periode 2019–2020 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial Beras bagi KPM PKH Tahun 2020, Ibnu Solihin.
Kemudian ASN sekaligus Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial; Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik sejak 2021, Herry alias Herry Tho, yang sebelumnya menjabat Manajer Keuangan PT Dosni Roha pada 2018–2021.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun Anggaran 2020. Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang, yakni Edi Suharto, B. Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho, guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








