Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikawal, Jangan Berhenti di Tengah Jalan

AKURAT.CO Indonesian Public Institute (IPI) mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi mengawal proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Direktur Eksekutif IPI, Karyono Wibowo, menilai, pengawasan publik diperlukan agar penanganan perkara berjalan transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
"Perkara yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung harus menjadi perhatian bersama. Seluruh elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi perlu mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti di tengah jalan," kata Karyono dalam keterangannya kepada Akurat.co, Rabu (5/8/2026).
Menurut Karyono, kasus yang menyeret mantan petinggi penegak hukum memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, maka perbuatan itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas institusi penegak hukum.
Karena itu, proses pembuktian harus dilakukan secara objektif, terbuka, dan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah.
"Penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan menjunjung tinggi asas due process of law serta asas praduga tak bersalah," ujarnya.
IPI juga mendorong aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
"Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk apabila perkara ini mengarah kepada pejabat penegak hukum. Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Karyono menilai apabila dalam persidangan Febrie Adriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun TPPU, maka penegak hukum harus menjatuhkan hukuman yang setimpal.
"Apabila dalam proses persidangan nantinya Febrie Adriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU, maka penegak hukum harus menuntut dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pidana yang setimpal dengan tingkat kesalahan yang terbukti," ucapnya.
Karyono juga mengajak masyarakat sipil terus mengawal jalannya proses hukum secara kritis dan objektif agar penegakan hukum berlangsung independen, akuntabel, serta mampu menghadirkan rasa keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







