KPK Telusuri Dana Non-Budgeter Bank BJB, Mengarah ke Ridwan Kamil?

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan permintaan pihak eksternal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk menyediakan dana non-budgeter yang disisihkan dari pengadaan iklan senilai lebih dari Rp400 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut, termasuk pihak yang menerima dan peruntukannya.
“Ke mana saja aliran dana non-budgeter tersebut, kepada siapa saja, untuk kebutuhan apa saja. Karena memang ada dugaan permintaan dari pihak eksternal kepada PT Bank BJB untuk menyiapkan dana non-budgeter tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Budi menjelaskan, dana non-budgeter tersebut diduga disamarkan melalui pengadaan belanja iklan Bank BJB yang nilainya mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Namun, penyidik menemukan perbedaan antara nilai kontrak dan pembayaran riil kepada penyedia jasa penempatan iklan.
“Sehingga dana itu dibungkus dalam pengadaan belanja iklan senilai Rp400 miliar lebih, tapi kemudian yang fakta dibayarkan, yang kemudian penyidik sudah konfirmasi kepada masing-masing media yang menjadi penyedia barang dan jasa dalam konteks pengadaan iklan tersebut, ini kemudian ada selisih, ada beda antara nilai kontrak dengan yang riil dibayarkan kepada para agen iklan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, pihak eksternal yang dimaksud dalam perkara ini adalah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Namun, KPK belum secara resmi menyebut pihak eksternal tersebut.
Yuddy Dicecar soal Dana Non-Budgeter
Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka, Kamis (13/8/2026).
Menurut Budi, penyidik mendalami pengetahuan Yuddy mengenai proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan di Bank BJB.
Yuddy juga dicecar mengenai peruntukan dana non-budgeter yang disisihkan dari pengadaan tersebut.
“Termasuk juga soal dana non-budgeter yang disisihkan dari pengadaan iklan tersebut, peruntukannya untuk apa. Karena memang sebagai Direktur Utama, tentu mengetahui secara keseluruhan proses bisnis dan juga keputusan-keputusan yang dilakukan di Bank BJB,” kata Budi.
KPK menduga anggaran pengadaan tersebut dibagi menjadi dua, yakni pembayaran riil untuk penempatan iklan dan dana non-budgeter untuk kebutuhan di luar postur anggaran Bank BJB.
“Artinya memang di-split ya, jadi dua anggaran; yang betul-betul riil atau terealisasi untuk pengadaan iklan, dan juga separuhnya anggaran yang disiapkan untuk dana non-budgeter untuk kebutuhan-kebutuhan operasional, kebutuhan taktis di luar postur anggaran di Bank BJB,” ungkap Budi.
Baca Juga: KPK Pulangkan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi karena Sakit
Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp200 miliar atau sekitar separuh dari anggaran pengadaan iklan yang disiapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








