Rawan Korupsi, Tata Kelola Jalur Mandiri dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Wajib Dievaluasi

AKURAT.CO Kasus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi cerminan persoalan sistemik terkait tata kelola jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
Demikian disampaikan pengamat hukum dari Universitas Diponegoro, Muhammad Mirza Harera, kepada Akurat.co, Minggu (23/8/2026).
"Ketika proses penerimaan diduga melibatkan setting kuota, perantara dan akses sistem yang tidak terkendali, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi muda yang seharusnya mendapatkan kesempatan secara adil berdasarkan kemampuan akademik," jelasnya.
Menurutnya, pejabat di sebuah kampus memegang amanah publik yang tinggi. Integritas institusi pendidikan sangat bergantung kepada bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.
Karena itu, otonomi yang besar harus dibarengi dengan pengawasan efektif.
Baca Juga: Rektor Unsoed Jadi Tersangka, Alumni Minta Pemerintah Segera Tunjuk Pelaksana Tugas
Untuk itu, Mirza mendorong kementerian terkait segera mengevaluasi dan memperkuat regulasi jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Termasuk transparansi biaya, audit independen, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi saksi dan pelapor.
"Kasus ini sebaiknya tidak berhenti pada penindakan, tetapi menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem. Agar pendidikan tinggi kembali menjadi ruang yang adil dan berintegritas," ujar peraih gelar Magister Hukum dari Universitas Jayabaya tersebut.
Sebelumnya, lewat operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayoga, menjadi dua dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Rektor Unsoed Tersangka, KPK Bongkar Tarif Rp650 Juta Demi Kursi Fakultas Kedokteran
KPK menduga ada permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran. Setelah uang diserahkan melalui perantara, justru calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lolos.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain hingga Rp1,2 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru 2025-2026.
Keenam tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






