Akses Jalan Warga Masih Belum Dibuka, UNSOED Dilaporkan ke Komisi X DPR

AKURAT.CO Kasus sengketa akses jalan antara warga dengan Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) dilaporkan ke Komisi X DPR RI, sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan.
Sebab, meski telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2021 yang memerintahkan pembukaan akses jalan bagi warga, putusan tersebut disebut hingga kini belum dilaksanakan.
Kuasa hukum warga sekaligus ahli waris pemilik tanah, Andy Wiyanto, mengatakan kliennya FX Untung Gunawan merupakan pemilik sah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02158 di kawasan Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Tegaskan Tak Terlibat Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Tak Nikmati Sepeser Pun Hasil Penipuan
Namun hingga kini, tanah tersebut tidak memiliki akses jalan karena terhalang area milik negara di lingkungan kampus UNSOED.
"Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut komitmen institusi negara terhadap supremasi hukum. Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi hingga kini tidak dilaksanakan," kata Andy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya digugat melalui Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam Putusan Nomor 57/Pdt.G/2017/PN Pwt, pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Universitas Jenderal Soedirman membuka akses jalan satu jurusan menuju tanah milik penggugat.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Putusan Nomor 491/Pdt/2018/PT Semarang yang memerintahkan pembukaan akses jalan melalui lorong di antara bangunan UNSOED Press selebar 3 meter hingga menuju Jalan Prof. Dr. H. Bunyamin.
Perkara ini juga bergulir hingga tingkat kasasi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1231 K/Pdt/2021, MA menolak seluruh permohonan kasasi, termasuk yang diajukan UNSOED dan kementerian terkait.
"Artinya secara hukum tidak ada lagi perdebatan. Putusan sudah final dan mengikat," tegas Andy.
Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek, Begini Konstruksi Kasusnya
Eksekusi Pengadilan Diabaikan
Karena putusan tidak dijalankan secara sukarela, warga kemudian mengajukan permohonan eksekusi melalui mekanisme aanmaning di Pengadilan Negeri Purwokerto. Permohonan itu tercatat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Pwt tertanggal 7 November 2024.
Namun menurut Andy, permohonan eksekusi tersebut justru direspons UNSOED dengan alasan administratif terkait status Barang Milik Negara (BMN).
Dalam Surat Jawaban Aanmaning Nomor B/3062/UN23/HK.09.01/2024 tertanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani Rektor UNSOED Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, disebutkan bahwa kuasa pengguna barang tidak berwenang mengubah fungsi atau membongkar bangunan yang disebut menghalangi akses jalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







