OTT Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Amankan Rektor Unsoed dan Uang Ratusan Juta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Purwokerto, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK.
"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi," jelasnya, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Dalam rangkaian operasi pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan total 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kasi Penindakan Cukai dan Pegawai Blueray Cargo
Menurut Budi, perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani permintaan keterangan secara intensif.
Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Dari jumlah tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Project Manager PT Modern Surya Jaya Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek DJKA
KPK menyayangkan dugaan praktik korupsi justru terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan proses awal seseorang memasuki perguruan tinggi.
"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tapi juga penanaman nilai dan karakter," ujar Budi.
KPK menilai dugaan transaksi sejak proses penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena menyentuh gerbang awal pendidikan tinggi.
"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," jelas Budi.
Baca Juga: KPK Patahkan Dalil Kubu Yaqut: Keuntungan PIHK dari Kuota Haji Dinilai Illegal Gain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 20 Agustus 2026: Watak Weton Kamis Wage Punya Cita-Cita Tinggi
- 2Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 3Link Cek Desil Kemensos Agustus 2026 dan Cara Mengeceknya
- 410 Merek Tertua di Indonesia yang Masih Bertahan, Ada yang Berusia 144 Tahun
- 5Kode Redeem FF Hari Ini, 20 Agustus 2026: Cek Daftar Kode dan Cara Klaim Hadiahnya!
- 6Beredar Ajakan Demo 27 Agustus, Bamus Betawi: Sama-sama Kita Jaga Jakarta
- 7Danantara Ungkap Biang Kerok Motor Listrik Sulit Berkembang di Indonesia
- 8Klaim Kubu Febrie Adriansyah Dipatahkan MAKI, Gugatan Praperadilan Ternyata Singgung Uang dan Emas 74 Kilogram
- 9Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Rampas Hak Jemaah demi Fee Percepatan
- 10Klaim Kubu Febrie Adriansyah Dipatahkan MAKI, Gugatan Praperadilan Ternyata Singgung Uang dan Emas 74 Kilogram







