Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor Bisa Berjalan Efektif Jika Aparat Penegak Hukum Dibenahi

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengatakan hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ketentuan itu belum pernah diterapkan karena memiliki syarat dan kriteria tertentu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu syaratnya adalah korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti ketika negara menghadapi bencana.
"Undang-undang pemberantasan korupsi kita sudah mengakomodir tentang hukuman mati di Pasal 2, tapi ada syarat-syarat tertentu, ada kriteria tertentu sehingga orang baru boleh dijatuhi hukuman mati," kata Abraham, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Abraham Samad: Ada Cara Lain Memiskinkan Koruptor Tanpa UU Perampasan Aset
Dia mencontohkan korupsi bantuan sosial yang dilakukan ketika pandemi Covid-19. Menurut dia, tindak pidana korupsi dalam kondisi bencana tersebut dapat memenuhi kriteria untuk dijatuhi hukuman mati.
"Ada Menteri Sosial waktu itu melakukan korupsi bantuan pada saat Covid-19, itu bisa dijatuhi hukuman mati," ujarnya.
Meski ketentuan hukuman mati telah tersedia, Abraham mengatakan pasal tersebut belum pernah diterapkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, dia mendorong pembenahan aparat penegak hukum dan sistem peradilan pidana sebelum aturan baru diterapkan.
Menurutnya, perbaikan sistem penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pembenahan itu juga perlu disertai komitmen bersama antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Benahi dulu aparat penegak hukumnya. Kalau sudah dibenahi, baik perampasan aset atau hukuman mati bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
Dia juga mengingatkan risiko penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika dilakukan sebelum sistem peradilan pidana dibenahi. Dia khawatir kewenangan perampasan aset justru disalahgunakan untuk memeras atau menjatuhkan seseorang.
Baca Juga: Puan Tidak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Kata PDIP
"Saya takut jika RUU Perampasan Aset sudah diterapkan sebelum perbaikan sistem peradilan pidana akan dijadikan bahan untuk memeras, untuk menjatuhkan orang," ujarnya.
Dia pun mendukung DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun dia meminta pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa hingga aturan tersebut langsung diberlakukan.
"Pemerintah dan DPR harus membuka ruang publik untuk membahas rancangan aturan itu agar aspirasi masyarakat dapat terserap sebelum RUU Perampasan Aset disahkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






