Rumah Riza Chalid di Kebayoran Baru Disita Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

AKURAT.CO Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan penyitaan aset, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya, yang diduga merupakan hasil atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC (Mohammad Riza Chalid).
"Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riza Chalid Masih di Luar Negeri
Aset yang disita berupa sebidang tanah dengan luas 557 meter persegi, beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635, atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC.
"Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan 2023," jelas Anang.
Dia menegaskan, barang sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat MRC.
"Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang," katanya.
Dengan penyitaan ini, Kejaksaan Agung terus memperluas penelusuran aset terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pertamina dan KKKS sejak tahun 2012 hingga 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








