Akurat Logo

Tersangka Perusakan CCTV Saat Demo 27 Agustus Bertambah Jadi 47 Orang

Okto Rizki Alpino | 2 September 2026, 20:42 WIB
Tersangka Perusakan CCTV Saat Demo 27 Agustus Bertambah Jadi 47 Orang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026). - Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum saat kericuhan di kawasan Pejompongan dan depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Para tersangka diduga merusak kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, untuk menghambat penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengatakan jumlah tersangka bertambah dari sebelumnya 44 orang setelah polisi mengamankan tiga orang tambahan.

Baca Juga: Polisi Kantongi Sketsa Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan

"Hasil pendalaman sementara, mereka memahami dan mengetahui bahwa jalanan di Jakarta cukup banyak tersebar CCTV atau kamera pemantau, sehingga mereka berupaya untuk menghambat proses pengungkapan dalam proses penyidikan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

Para tersangka diduga terlibat dalam perusakan CCTV yang tersebar di sejumlah lokasi. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi petunjuk yang dapat digunakan penyidik dalam mengungkap kericuhan.

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Golkar Apresiasi Sikap Pimpinan DPR Terima Aspirasi Demonstran 27 Agustus

Iman juga menegaskan bahwa polisi membedakan antara peserta unjuk rasa dan kelompok yang melakukan kerusuhan. Menurut dia, kericuhan terjadi setelah aksi penyampaian pendapat oleh warga Pati dan mahasiswa selesai.

"Kegiatan unjuk rasa, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, seyogyanya bahwa itu sudah selesai dilakukan. Kemudian secara tiba-tiba hadir kelompok orang yang tidak dikenal, bukan membawa aspirasi, tapi langsung melakukan pengrusakan," kata Iman.

Polda Metro Jaya masih menelusuri dugaan keterlibatan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa dalam kericuhan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.