Tersangka Perusakan CCTV Saat Demo 27 Agustus Bertambah Jadi 47 Orang

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum saat kericuhan di kawasan Pejompongan dan depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Para tersangka diduga merusak kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, untuk menghambat penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengatakan jumlah tersangka bertambah dari sebelumnya 44 orang setelah polisi mengamankan tiga orang tambahan.
Baca Juga: Polisi Kantongi Sketsa Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Bambang Setiawan di Pejompongan
"Hasil pendalaman sementara, mereka memahami dan mengetahui bahwa jalanan di Jakarta cukup banyak tersebar CCTV atau kamera pemantau, sehingga mereka berupaya untuk menghambat proses pengungkapan dalam proses penyidikan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Para tersangka diduga terlibat dalam perusakan CCTV yang tersebar di sejumlah lokasi. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi petunjuk yang dapat digunakan penyidik dalam mengungkap kericuhan.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Golkar Apresiasi Sikap Pimpinan DPR Terima Aspirasi Demonstran 27 Agustus
Iman juga menegaskan bahwa polisi membedakan antara peserta unjuk rasa dan kelompok yang melakukan kerusuhan. Menurut dia, kericuhan terjadi setelah aksi penyampaian pendapat oleh warga Pati dan mahasiswa selesai.
"Kegiatan unjuk rasa, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, seyogyanya bahwa itu sudah selesai dilakukan. Kemudian secara tiba-tiba hadir kelompok orang yang tidak dikenal, bukan membawa aspirasi, tapi langsung melakukan pengrusakan," kata Iman.
Polda Metro Jaya masih menelusuri dugaan keterlibatan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa dalam kericuhan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






