Akurat Logo

Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Perintahkan Bentuk Tim untuk Hadapi Pansus DPR

Saeful Anwar | 3 September 2026, 15:00 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Perintahkan Bentuk Tim untuk Hadapi Pansus DPR
sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). - Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya arahan dari mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, untuk membentuk tim khusus menghadapi Pansus Haji DPR RI pada 2024.

Keterangan tersebut disampaikan Bahiej saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Bahiej membenarkan arahan pembentukan tim itu disampaikan Gus Alex dalam sebuah rapat. Tim tersebut melibatkan unsur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Biro Hukum, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Baca Juga: Sidang Korupsi Haji, Saksi Ungkap KMA Kuota 50:50 Diminta Backdate Ditjen PHU

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, kemudian mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bahiej. Dalam BAP tersebut, pembentukan tim dikaitkan dengan upaya menyiapkan penjelasan mengenai keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Majelis hakim secara khusus mengonfirmasi frasa 'mencari alasan pembenar' yang tercantum dalam BAP. Bahiej menjelaskan, tim dibentuk untuk menyusun kronologi sekaligus mempersiapkan jawaban atas pertanyaan yang diperkirakan muncul dari Pansus Haji DPR.

"Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu," kata Bahiej di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian beberapa kali mengonfirmasi apakah tugas tim tersebut memang untuk mencari pembenaran atas kebijakan pembagian kuota 50:50 yang sudah diambil, atau sekadar menyusun alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Bahiej menegaskan, tim tidak dibentuk untuk mencari pembenaran. Menurut dia, tim bertugas menyiapkan alasan dan kronologi yang menjelaskan mengapa keputusan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50 tersebut muncul.

Fakta mengenai pembentukan tim menghadapi Pansus Haji ini terungkap setelah dalam persidangan sebelumnya, Selasa (1/9/2026), muncul keterangan mengenai dugaan uang sekitar USD400.000 yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR. Nama Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid, turut disebut dalam persidangan.

Baca Juga: Nama Nusron Wahid Mencuat di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Telusuri Dugaan Aliran Uang

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa KPK mendakwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, perkara tersebut diduga turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.