Akurat
Pemprov Sumsel

Helena Lim Ungkap Perjalanan Hidup: Yatim di Usia 12 Tahun, Pernah Jualan Nasi dan Keripik untuk Sekolah

Oktaviani | 13 Desember 2024, 13:47 WIB
Helena Lim Ungkap Perjalanan Hidup: Yatim di Usia 12 Tahun, Pernah Jualan Nasi dan Keripik untuk Sekolah

AKURAT.CO Sidang kasus dugaan korupsi komoditas timah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghadirkan pengakuan mengejutkan dari salah satu terdakwa, Helena Lim.

Dalam keterangannya, Helena mengungkap latar belakang hidupnya yang penuh perjuangan, bertolak belakang dengan citra publik sebagai "Crazy Rich Pantai Indah Kapuk."

"Saya adalah anak yatim dari keluarga kurang mampu. Sejak usia 12 tahun, saya harus bekerja membantu ibu saya menjahit sepatu, berjualan nasi, dan keripik untuk sekolah," ungkapnya dalam sidang, Jumat (14/12/2024).

Helena menceritakan perjalanan hidupnya yang dimulai dari bekerja di usia 17 tahun hingga mendirikan bisnis valuta asing (valas) PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Namun, popularitasnya sebagai "Crazy Rich PIK" menurutnya justru menjadi bumerang, menjadikannya target dalam kasus ini.

Helena membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut PT QSE sebagai tempat penampungan dana korupsi dari terdakwa lainnya, termasuk Harvey Moeis.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Kompetisi, Perbasi Berencana Perbaiki Kesejahteraan dan Kemampuan Wasit

Ia menegaskan bahwa perusahaannya hanyalah money changer biasa yang tidak memiliki kewajiban mengetahui asal dana nasabah.

"Terdakwa lain telah bersaksi bahwa mereka tidak pernah memberitahu saya asal dana mereka. Saya tidak tahu tentang bisnis timah, dana CSR, atau menerima fee dari transaksi smelter PT Timah," katanya.

Helena juga mempersoalkan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa, sementara ada money changer lain dengan pola transaksi serupa yang tidak disentuh hukum.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Helena 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun penjara.

Helena mempertanyakan dasar perhitungan aliran dana Rp420 miliar yang disebut diterima oleh dirinya dan Harvey Moeis.

"Saya tidak pernah menerima uang sebesar itu. Keuntungan bisnis kami hanya selisih Rp10 hingga Rp30 per valas. Mustahil saya mampu membayar uang pengganti Rp210 miliar," tegasnya.

Helena juga menuding penyidik memaksanya menyebut angka transaksi tanpa data yang jelas. Ia meminta hakim untuk bersikap adil dalam memberikan vonis, mengingat tuntutan yang dirasakannya tidak proporsional.

"Saya mohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim agar mempertimbangkan dengan hati nurani. Tuntutan ini sangat berat bagi saya," ujarnya.

Helena berharap hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan di persidangan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos 3-3, Shin Tae-yong Malu dengan Permainan Pasukannya

Ia bersumpah tidak pernah memiliki niat atau mengetahui adanya aliran dana hasil kejahatan dalam transaksi PT QSE.

Dengan pengakuan ini, Helena Lim berharap vonis yang diberikan akan mencerminkan keadilan, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.