Akurat Logo

Gus Alex Pastikan 24 Anggota Panja Haji Terima Uang Oleh-oleh: Mereka Bilang Terima Kasih

Saeful Anwar | 4 September 2026, 03:04 WIB
Gus Alex Pastikan 24 Anggota Panja Haji Terima Uang Oleh-oleh: Mereka Bilang Terima Kasih
Mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjalani sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengklaim uang yang disiapkannya untuk 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI saat berada di Arab Saudi telah diterima.

Gus Alex menyebut uang tersebut diminta untuk keperluan membeli oleh-oleh. Menurut dia, para anggota panja bahkan menyampaikan terima kasih ketika bertemu dengannya keesokan harinya.

Pernyataan itu disampaikan Gus Alex kepada wartawan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.

Awalnya, wartawan meminta kepastian apakah uang yang sebelumnya diungkap Gus Alex dalam persidangan benar-benar diterima oleh 24 anggota Panja.

“Dipastikan. Besoknya ketemu, mereka katakan terima kasih Gus,” kata Gus Alex.

Saat ditanya mengenai besaran uang yang diterima para anggota panja, Gus Alex tidak menjelaskannya lebih lanjut.

“Ya, nanti tanya merekalah,” ujarnya.

Gus Alex kemudian ditanya mengenai alasan para anggota panja meminta uang tersebut.

“Uang oleh-oleh. Uang oleh-oleh,” kata Gus Alex.

Ia juga menyatakan masih menyimpan percakapan yang berkaitan dengan persoalan tersebut, apabila nantinya diperlukan untuk menjelaskan peristiwa secara lebih terperinci.

“Kalau mau lebih detail, percakapan biasa masih ada,” katanya.

Baca Juga: Gus Alex Janji Bongkar Nama Lain Selain Nusron Wahid di Sidang Korupsi Kuota Haji

Dalam Sidang Sebut Permintaan Awalnya 3.000 Riyal

Sebelumnya, dalam persidangan pada malam hingga Jumat dini hari, Gus Alex mengungkap kepada majelis hakim bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi telah mendapat pembiayaan dari APBN melalui DIPA DPR.

Saat mendapat kesempatan bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama Jaja Jaelani, Gus Alex mengonfirmasi cerita yang pernah disampaikannya mengenai permintaan uang dari anggota Panja tersebut.

“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang. Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.

Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan hal tersebut kepadanya.

Dengan pengakuan tersebut, uang yang diklaim Gus Alex akhirnya disiapkan mencapai 36.000 riyal untuk 24 orang atau masing-masing 1.500 riyal. Gus Alex mengklaim uang itu berasal dari honor pribadinya.

Dalam persidangan yang sama, Gus Alex juga mengungkap pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR saat itu, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi, di Restoran Al Romansiah, Aziziyah, Arab Saudi.

Menurut Gus Alex, pertemuan berlangsung setelah dirinya diminta menemui para pimpinan Komisi VIII melalui seorang staf komisi bernama Yusuf.

Gus Alex juga mengonfirmasi kepada Jaja bahwa dirinya pernah bercerita mengenai permintaan dari salah seorang pimpinan Komisi VIII untuk memungut uang dari penyedia katering. Selain itu, ia menyebut adanya permintaan menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan membeli oleh-oleh.

Jaja membenarkan pernah mendengar cerita tersebut dari Gus Alex. Namun, Jaja tidak memberikan kesaksian bahwa dirinya melihat secara langsung permintaan ataupun penyerahan uang tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa KPK mendakwa rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam dakwaan, perkara tersebut juga disebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Gus Alex: 24 Anggota Panja Haji Minta Tiga Ribu Riyal per Orang saat Kunker ke Saudi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK