Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Yaqut keluar dari gedung sekitar pukul 18.47 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia kemudian langsung masuk ke mobil tahanan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses penentuan kuota haji tambahan berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Banser Datangi KPK Saat Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas
Kasus tersebut bermula dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut diduga bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, komposisi pembagian kuota seharusnya sekitar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk agen perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Salah satunya adalah Fuad Hasan Masyhur, pimpinan biro perjalanan haji Maktour.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






