Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk aliran uang terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan rumah tersangka Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, di Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan penyidik pada Jumat (18/9/2026) malam, sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah untuk mendalami dugaan aliran uang serta peran Lampri dalam perkara tersebut.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta pada Maret 2026
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mengurai keterkaitan antara aliran uang dengan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
KPK juga akan mendalami posisi Lampri dalam konstruksi perkara berdasarkan temuan dari penggeledahan tersebut.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Budi.
Lampri merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor.
Penggeledahan rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik mengumpulkan alat bukti setelah sebelumnya KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk. dan beberapa ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








