Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Petakan 8 Titik Rawan Korupsi Sektor Pertanahan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Delapan titik rawan itu tersebar pada dua area utama, yakni layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, titik rawan yang ditemukan mencakup rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian, tambahan biaya layanan di luar ketentuan, hingga persoalan pengawasan penerbitan sertifikat.
"Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," jelasnya, Sabtu (19/9/2026).
Delapan titik tersebut meliputi rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, belum diserahkannya berkas yang telah selesai, lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan penerbitan HGU.
Baca Juga: Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
Waktu Layanan Jadi Sorotan
Salah satu temuan KPK berkaitan dengan ketepatan waktu penyelesaian layanan atau Service Level Agreement (SLA).
Dalam kajiannya, rata-rata ketidaktepatan SLA layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
Kantah Kota Depok tercatat memiliki tingkat ketidaktepatan waktu tertinggi sebesar 91,14 persen. Disusul Kantah Kabupaten Bekasi sebesar 87,5 persen dan Kantah Kabupaten Bogor sebesar 86,9 persen.
Ketidaktepatan SLA paling banyak ditemukan pada layanan peralihan hak jual beli sebesar 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen, serta roya 73,3 persen.
Responden Temukan Biaya Tambahan
Persoalan lain yang menjadi perhatian KPK adalah biaya layanan. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan secara langsung menyatakan adanya tambahan biaya di luar biaya resmi. Dari jumlah tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya yang dibayarkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







