KPK Usut Aliran Rp106 Miliar dalam Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Kaitan dengan Menteri Ditelusuri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang Rp106 miliar dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid.
Uang tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk., di Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik belum dapat memastikan seluruh uang Rp106 miliar berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya penerimaan dari layanan pertanahan lain maupun aktivitas lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Untuk uang-uang sebesar Rp106 miliar itu terdiri dari apakah pengurusan HGB semua atau terkait dengan pengurusan-pengurusan lainnya, semua itu nanti akan didalami atau dikembangkan dalam proses penyidikan yang saat ini berjalan," jelas Taufik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: KPK Dalami Peran Dua Dirjen ATR/BPN dalam Kasus Korupsi HGB Summarecon
Menurutnya, penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan penerimaan yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi atau rotasi jabatan di Kementerian ATR/BPN.
Informasi tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengetahui sumber dan peruntukan uang yang diamankan dalam rangkaian OTT.
"Memang ada fakta-fakta atau penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan layanan pertanahan ada. Untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan BPN ada, tetapi detailnya kami belum bisa sampaikan saat ini," ujar Taufik.
Geledah Dua Ruang Dirjen
Penyidikan juga melebar ke sejumlah direktorat jenderal lain di Kementerian ATR/BPN. KPK menggeledah ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan keterangan dan dokumen, dalam rangkaian OTT, yang mengindikasikan adanya pihak lain di luar direktorat jenderal yang telah menetapkan tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







