BAP Ungkap Alur 1 Juta Dolar AS yang Dikaitkan dengan Pansus Haji, Nusron Disebut Menolak

AKURAT.CO Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, mengungkap rangkaian penyerahan uang sebesar US$1 juta yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024.
Dalam pemeriksaannya, Zainal mengaku, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sempat meminta dirinya menyampaikan uang tersebut kepada Nusron Wahid, yang ketika itu menjabat Ketua Pansus Haji DPR RI.
Namun, uang tersebut disebut tidak pernah diterima Nusron.
Zainal mengaku telah menghubungi Nusron untuk menyampaikan adanya uang yang disiapkan Gus Alex. Tetapi, menurut keterangannya, Nusron menolak menerima uang tersebut.
Keterangan itu disampaikan Zainal saat diperiksa terkait uang yang pernah diterimanya dari Gus Alex.
Dalam BAP, Zainal mengaku telah mengenal Yaqut Cholil Qoumas dan Nusron Wahid sejak keduanya masih berkuliah di Universitas Indonesia.
Mereka disebut pernah aktif bersama di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), kemudian di GP Ansor.
Zainal juga mengaku pernah berupaya mendamaikan Yaqut dan Nusron ketika keduanya disebut mengalami persoalan pribadi dan tidak berkomunikasi.
Situasi tersebut kemudian dikaitkan dengan pembentukan Pansus Haji DPR RI pada Agustus 2024. Menurut Zainal, saat itu Yaqut meminta dirinya membantu berkomunikasi dengan Nusron.
“Bantulah, komunikasikan lah sama kang-mu,” demikian Zainal mengutip ucapan Yaqut dalam BAP yang dimiliki Akurat.co.
Zainal menjelaskan, permintaan tersebut dimaksudkan agar dirinya berbicara kepada Nusron supaya Pansus Haji tidak mengeluarkan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama maupun Yaqut selaku Menteri Agama dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Pada periode rapat Pansus Haji sekitar Agustus 2024, Zainal mengaku bertemu Gus Alex di sebuah kedai kopi di Cibubur.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Zainal, Gus Alex menyampaikan akan menyerahkan uang untuk Pansus Haji DPR RI.
Gus Alex kemudian meminta bantuan Zainal untuk menyampaikan uang tersebut kepada Nusron.
“Saat itu Sdr. GUS ALEX menyampaikan, ‘Ini ada untuk Pansus DPR, barangkali butuh’,” demikian keterangan Zainal dalam BAP.
Zainal mengaku menolak permintaan tersebut. Ia kemudian menyarankan agar Gus Alex bertemu dengan Ace Hasan Syadzily, yang saat itu menjabat Ketua Komisi VIII DPR RI.
Beberapa hari kemudian, menurut Zainal, Ace Hasan menghubunginya dalam keadaan marah dan menyatakan tidak bersedia menerima uang dari Gus Alex.
Setelah penolakan tersebut, Gus Alex kembali menemui Zainal dan meminta agar uang itu disampaikan kepada Nusron.
Zainal kembali menyatakan tidak bersedia menjadi perantara langsung. Namun, ia kemudian menyebut nama Khomsin sebagai pihak yang dapat dititipi uang tersebut.
“Saya sampaikan bahwa saya tidak bisa. Kemudian saya menyampaikan bahwa ada orang lain yang bernama Sdr. KHOMSIN yang bisa dititipkan uang tersebut,” kata Zainal dalam BAP.
Baca Juga: Gus Alex Klaim USD1 Juta untuk Pansus Haji Mengalir Lewat Zainal Abidin hingga ke Nusron Wahid
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







