Sempat Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Terkait Kasus Suap Proyek DJKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan RI periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, pada Rabu (25/2/2026).
Pemanggilan ini dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi agenda pemeriksaan pada pekan sebelumnya.
Budi Karya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap, terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya untuk wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak Budi Karya untuk memastikan waktu pasti pemeriksaan. Keterangan mantan Menteri Perhubungan tersebut dinilai penting, guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut.
"Dalam perkara suap proyek di DJKA, penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi Saudara BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA," kata Budi.
Baca Juga: Selain Kasus Pemerasan, KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Suap DJKA
Dia menambahkan, penyidik masih menunggu kepastian jadwal setelah sebelumnya saksi meminta penundaan pemeriksaan. "Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya. Mengingat, sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang. Kami masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Rabu (18/2/2026), Budi Karya dipastikan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK karena memiliki agenda lain yang telah lebih dahulu terjadwal.
Pemanggilan ulang ini secara khusus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dalam rangka penyempurnaan proses penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum








