Kuasa Hukum MNC Soroti Pernyataan Jusuf Hamka: Keliru dan Tidak Berimbang

AKURAT.CO PT MNC Asia Holding menyampaikan sikap resmi korporasi menanggapi sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di media sosial mengenai MNC Group dan pemiliknya Hary Tanoesoedibjo.
"Kami menyatakan dengan tegas bahwa pernyataan Bapak Jusuf Hamka tersebut keliru, tidak berimbang, dan sangat tendensius. Dengan narasi negatif yang cenderung menjatuhkan, menghasut opini publik, serta menyerang kehormatan pihak lain," ujar Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Chris menegaskan tiga hal. Pertama, ia melihat adanya upaya pembentukan opini publik untuk memengaruhi persepsi terhadap proses hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP)/Jusuf Hamka dengan Bhakti Investama dan Hary Tanoe.
Selanjutnya, penggunaan media sosial secara masif dalam menyampaikan persoalan hukum yang dinilai tidak tepat.
"Kedua, penggunaan media sosial secara masif untuk membawa persoalan hukum ke ruang publik menunjukkan adanya upaya mencari panggung, mendapatkan popularitas, dan membangun eksposur sebagai figur media sosial, alih-alih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum," jelas Chris.
Baca Juga: Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak
Ia juga melihat terdapat sentimen berulang yang diarahkan kepada perusahaan dan Hary Tanoe tanpa dasar yang jelas.
"Ketiga, kami melihat adanya sentimen yang sangat kuat dan berulang terhadap MNC Group dan Bapak Hary Tanoe, tanpa dasar atau alasan yang dijelaskan secara jelas kepada publik," kata Chris.
Menurutnya, apabila pernyataan yang disampaikan mengandung unsur fitnah atau menyerang kehormatan pihak lain, hal tersebut dapat berimplikasi hukum.
"Terlebih lagi, apabila pernyataan yang disampaikan mengandung tuduhan yang tidak benar, fitnah, atau menyerang kehormatan dan nama baik pihak lain, apalagi disebarluaskan melalui media sosial, hal tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi," jelasnya.
Saat ini, MNC Group tengah menelaah seluruh pernyataan yang beredar dan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






