Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak

AKURAT.CO Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka diduga melakukan klaim sepihak dengan mengaitkan nama Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam polemik antara PT CMNP dengan PT MNC Asia Holding.
Menurut pengamat sosial politik, Muslim Arbi, pernyataan Jusuf Hamka yang mengatakan akan mengembalikan aset TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) kepada Mbak Tutut bila berhasil merebut dari MNC Asia sebagai klaim sepihak.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran pada 4 November 2025, setelah 23 tahun berlalu, antara Hj. Siti Hardijanti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut) dan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, telah bersatu dan tercapai kesepakatan.
"Jika Jusuf Hamka bawa-bawa nama Mbak Tutut atau Mbak Siti Hardijanti Rukmana, padahal Mbak Tutut tidak terlibat langsung, itu klaim sepihak," kata Muslim, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
"Bisa jadi itu inisiatif Jusuf Hamka sendiri tanpa sepengetahuan Mbak Tutut," tambahnya.
Baca Juga: Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!
Menurut Muslim, selama ini tidak ada keterangan resmi dari Mbak Tutut yang merespons klaim Jusuf Hamka tersebut.
"Jika benar itu dari Mbak Tutut, maka Mbak Tutut pasti membenarkan itu. Tetapi jika tidak, Jusuf Hamka dikategorikan hanya framing," ujarnya.
Lebih dari itu, Muslim menilai selama ini tidak terlihat kedekatan antara Jusuf Hamka dengan Mbak Tutut.
"Karena selama ini publik tidak pernah melihat ada kedekatan antara Jusuf Hamka dengan Mbak Tutut," ujarnya.
Terkait kesepakatan antara Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo pada 4 November 2025, Direktur Legal MNC Group, Chris Taufik, saat itu mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.
Baca Juga: Hotman Paris Kecewa Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu dalam Sidang, Gugatan PT CMNP Salah Pihak
Dokumen kesepakatan diserahkan langsung oleh putri sulung Mbak Tutut, Danty Indriastuti Purnamasari atau Danty Rukmana.
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengaku akan mengembalikan aset TPI kepada Mbak Tutut setelah berhasil memenangkan gugatan atas Hary Tanoesoedibjo.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak pemilik asli yang dinilai dirugikan sejak puluhan tahun lalu.
"Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya," ujar Jusuf Hamka, pada Minggu (25/4/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





