Akurat Logo

Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak

Wahyu SK | 8 Juni 2026, 15:15 WIB
Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak
Pernyataan pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, akan mengembalikan aset TPI kepada Mbak Tutut disebut sebagai klaim sepihak. Foto: CNN Indonesia/Safir Makki

AKURAT.CO Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka diduga melakukan klaim sepihak dengan mengaitkan nama Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam polemik antara PT CMNP dengan PT MNC Asia Holding.

Menurut pengamat sosial politik, Muslim Arbi, pernyataan Jusuf Hamka yang mengatakan akan mengembalikan aset TPI kepada Mbak Tutut bila berhasil merebut dari MNC Asia sebagai klaim sepihak.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran pada 4 November 2025, setelah 23 tahun berlalu, antara Hj. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut) dan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, telah bersatu dan tercapai kesepakatan.

"Jika Jusuf Hamka bawa-bawa nama Mbak Tutut atau Mbak Siti Hardijanti Rukmana, padahal Mbak Tutut tidak terlibat langsung, itu klaim sepihak," kata Muslim, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

"Bisa jadi itu inisiatif Jusuf Hamka sendiri tanpa sepengetahuan Mbak Tutut," tambahnya.

Baca Juga: Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!

Menurut Muslim, selama ini tidak ada keterangan resmi dari Mbak Tutut yang merespons klaim Jusuf Hamka tersebut.

"Jika benar itu dari Mbak Tutut, maka Mbak Tutut pasti membenarkan itu. Tetapi jika tidak, Jusuf Hamka dikategorikan hanya framing," ujarnya.

Lebih dari itu, Muslim menilai selama ini tidak terlihat kedekatan antara Jusuf Hamka dengan Mbak Tutut.

"Karena selama ini publik tidak pernah melihat ada kedekatan antara Jusuf Hamka dengan Mbak Tutut," ujarnya.

Terkait kesepakatan antara Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo pada 4 November 2025, Direktur Legal MNC Group, Chris Taufik, saat itu mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

Baca Juga: Hotman Paris Kecewa Jusuf Hamka Banyak Jawab Tidak Tahu dalam Sidang, Gugatan PT CMNP Salah Pihak

Dokumen kesepakatan diserahkan langsung oleh putri sulung Mbak Tutut, Danty Indriastuti Purnamasari atau Danty Rukmana.

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengaku akan mengembalikan aset TPI kepada Mbak Tutut setelah berhasil memenangkan gugatan atas Hary Tanoesoedibjo.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak pemilik asli yang dinilai dirugikan sejak puluhan tahun lalu.

"Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya," ujar Jusuf Hamka, pada Minggu (25/4/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK