Ombudsman Harus Buat Indikator Maladministrasi agar Pengawasan Tidak Dianggap Cari-cari Masalah

AKURAT.CO Komisi II DPR meminta Ombudsman RI segera menyusun indikator yang jelas untuk 12 aktivitas maladministrasi dalam pengawasan pelayanan publik.
Indikator tersebut penting agar pemeriksaan Ombudsman terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun institusi swasta memiliki standar yang objektif dan terukur.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, proses pengawasan oleh Ombudsman harus dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yang baik.
Menurutnya, indikator maladministrasi diperlukan. Agar lembaga yang diawasi memahami secara jelas parameter pelanggaran yang menjadi objek pemeriksaan.
"Bagi Komisi II DPR, proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam berbagai bidang pelayanan publik itu harus dilakukan dengan standar operasional prosedur yang baik. Kami meminta Ombudsman segera memberikan indikator 12 aktivitas maladministrasi yang selama ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelayanan publik. Mulai dari penundaan berlarut, penerimaan imbalan, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan seterusnya, dan seterusnya," jelas Rifqi, usai rapat bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Temuan Ombudsman: Napi di Lapas Pondok Bambu Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP
Keberadaan indikator-indikator tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa Ombudsman datang ke sebuah institusi hanya untuk mencari-cari kesalahan.
"Kenapa indikator itu penting? Karena dengan indikator itulah ketika Ombudsman datang ke kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi swasta yang melakukan pelayanan publik, maka institusi yang diawasi oleh Ombudsman itu tidak kemudian merasa bahwa Ombudsman sedang mencari-cari masalah," ujar Rifqi.
Dengan indikator yang jelas, proses pengawasan dapat dilakukan berdasarkan parameter yang dapat diuji.
Hal tersebut juga memungkinkan Ombudsman menunjukkan secara objektif bentuk kesalahan maupun potensi pelanggaran yang ditemukan dalam pelayanan publik.
"Tetapi kemudian dari itu kita bisa memperlihatkan secara objektif mana yang benar, indikatornya apa, dan mana kira-kira peluang atau potensi kesalahan yang dilakukan," tutur Rifqi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









