Laporan Gratifikasi Naik di 2025, Nilainya Capai Rp5,8 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan jumlah laporan gratifikasi sepanjang 2025, meski total nilai gratifikasi yang dilaporkan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR menyampaikan, peningkatan laporan tersebut menunjukkan semakin banyak pihak yang melaporkan gratifikasi, seiring dengan upaya perbaikan sistem pengendalian dan pelayanan publik.
"Kemudian untuk pengelolaan gratifikasi dan pengelolaan pelayanan publik, KPK mencatat gratifikasi sebanyak 1.916 laporan, meningkat dibanding tahun sebelumnya," ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: KPK Tertibkan Aset Daerah hingga Rp122,1 Triliun, Bakal Dikembalikan ke Pemda
Meski secara jumlah laporan meningkat, nilai total gratifikasi yang dilaporkan justru mengalami penurunan secara nominal, dari Rp7,98 miliar menjadi Rp5,8 miliar.
Menurutnya, peningkatan kesadaran pelaporan ini tidak lepas dari berbagai langkah yang dilakukan KPK, melalui pengendalian gratifikasi dan perbaikan pemahaman di lingkungan instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
"Untuk itu kegiatannya melalui pengendalian gratifikasi dan perbaikan pemahaman KPK telah melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi, kemudian perbaikan sistem pelayanan publik, penyusunan peta kerawanan praktik gratifikasi," ungkapnya.
Baca Juga: Sudah Mencapai Rp1,53 Triliun, KPK Terus Optimalkan Pengembalian Aset Korupsi
Selain itu, KPK juga melakukan sejumlah kegiatan pemetaan risiko gratifikasi di berbagai sektor, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun nonpemerintah.
"Kemudian dengan melakukan beberapa kegiatan terhadap beberapa sektor pemda, kemudian juga sektor non pemda sebanyak 93 non pemda, yaitu di beberapa tempat yang memiliki kategori risiko sedang dan tinggi," kata Setyo.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah sektor pelayanan publik yang dinilai rawan praktik gratifikasi. Di antaranya kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenagalistrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








