Laporan Gratifikasi Naik di 2025, Nilainya Capai Rp5,8 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan jumlah laporan gratifikasi sepanjang 2025, meski total nilai gratifikasi yang dilaporkan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR menyampaikan, peningkatan laporan tersebut menunjukkan semakin banyak pihak yang melaporkan gratifikasi, seiring dengan upaya perbaikan sistem pengendalian dan pelayanan publik.
"Kemudian untuk pengelolaan gratifikasi dan pengelolaan pelayanan publik, KPK mencatat gratifikasi sebanyak 1.916 laporan, meningkat dibanding tahun sebelumnya," ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: KPK Tertibkan Aset Daerah hingga Rp122,1 Triliun, Bakal Dikembalikan ke Pemda
Meski secara jumlah laporan meningkat, nilai total gratifikasi yang dilaporkan justru mengalami penurunan secara nominal, dari Rp7,98 miliar menjadi Rp5,8 miliar.
Menurutnya, peningkatan kesadaran pelaporan ini tidak lepas dari berbagai langkah yang dilakukan KPK, melalui pengendalian gratifikasi dan perbaikan pemahaman di lingkungan instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
"Untuk itu kegiatannya melalui pengendalian gratifikasi dan perbaikan pemahaman KPK telah melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi, kemudian perbaikan sistem pelayanan publik, penyusunan peta kerawanan praktik gratifikasi," ungkapnya.
Baca Juga: Sudah Mencapai Rp1,53 Triliun, KPK Terus Optimalkan Pengembalian Aset Korupsi
Selain itu, KPK juga melakukan sejumlah kegiatan pemetaan risiko gratifikasi di berbagai sektor, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun nonpemerintah.
"Kemudian dengan melakukan beberapa kegiatan terhadap beberapa sektor pemda, kemudian juga sektor non pemda sebanyak 93 non pemda, yaitu di beberapa tempat yang memiliki kategori risiko sedang dan tinggi," kata Setyo.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah sektor pelayanan publik yang dinilai rawan praktik gratifikasi. Di antaranya kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenagalistrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







