Laporan Gratifikasi Naik di 2025, Nilainya Capai Rp5,8 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan jumlah laporan gratifikasi sepanjang 2025, meski total nilai gratifikasi yang dilaporkan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR menyampaikan, peningkatan laporan tersebut menunjukkan semakin banyak pihak yang melaporkan gratifikasi, seiring dengan upaya perbaikan sistem pengendalian dan pelayanan publik.
"Kemudian untuk pengelolaan gratifikasi dan pengelolaan pelayanan publik, KPK mencatat gratifikasi sebanyak 1.916 laporan, meningkat dibanding tahun sebelumnya," ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: KPK Tertibkan Aset Daerah hingga Rp122,1 Triliun, Bakal Dikembalikan ke Pemda
Meski secara jumlah laporan meningkat, nilai total gratifikasi yang dilaporkan justru mengalami penurunan secara nominal, dari Rp7,98 miliar menjadi Rp5,8 miliar.
Menurutnya, peningkatan kesadaran pelaporan ini tidak lepas dari berbagai langkah yang dilakukan KPK, melalui pengendalian gratifikasi dan perbaikan pemahaman di lingkungan instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
"Untuk itu kegiatannya melalui pengendalian gratifikasi dan perbaikan pemahaman KPK telah melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi, kemudian perbaikan sistem pelayanan publik, penyusunan peta kerawanan praktik gratifikasi," ungkapnya.
Baca Juga: Sudah Mencapai Rp1,53 Triliun, KPK Terus Optimalkan Pengembalian Aset Korupsi
Selain itu, KPK juga melakukan sejumlah kegiatan pemetaan risiko gratifikasi di berbagai sektor, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun nonpemerintah.
"Kemudian dengan melakukan beberapa kegiatan terhadap beberapa sektor pemda, kemudian juga sektor non pemda sebanyak 93 non pemda, yaitu di beberapa tempat yang memiliki kategori risiko sedang dan tinggi," kata Setyo.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah sektor pelayanan publik yang dinilai rawan praktik gratifikasi. Di antaranya kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenagalistrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






